Kamis, 17 Maret 2011

PENGANTAR OPERASIONAL BANK KONVENSIONAL

UU NO.10 TAHUN 1998 hasil revisi No &/1992
"bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun dalam bentuk laiinnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"


Jenis -jenis bank menurut UU no 23/1999 :
bank sentral
Bank Umum
Bank Perkreditan Rakyat
1. BANK SENTRAL
diatur UU no 23/1999
tujuannya adalah: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
tugasnya adalah : melaksanakan kebijakan moneter, antara lain menentukan suku bunga (SBI)
menjaga kesetabilan Jumlah Uang Beredar (JUB)
mengawasi bank2 yang ada.
istilah-istilah pada bank :
1. giro
giro adalah simpanan pihak ke-3 pada bank yang pengambilannya bisa dilaksanakan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, sarana pengambilan lainnya/pemindah bukuan.
cek
cek adalah surat perintah untuk membayar sesuatu terhadap orang lain dari yang menyimpan.tanpa syarat apapun.cek ada yang atas nama dan yang atas unjuk.
Bilyet Giro (BG)
BG adalah surat perintah pemindah bukuan terhadap orang lain (rekening lain)
tanggal efektif nya adalah 70 hari.
dalam BG ada dua tanggal. yaitu tanggal efektif dan tanggal pembuatan.

2. Deposito(time deposit)
deposito adalah simpanan berjangka dimana pengambilannya bisa dilaksanakan setelah jangka waktu tertentu(3,6,12,24 bulan) bisa di ambil tidak pada waktunya tetapi terkena pinalti (denda). dan apabila telat di ambilnya maka akan masuk ke rekening titipan atau bisa di ROOL over automatic yaitu didepositokan kembali.

3. Tabungan
tabungan adalah simpanan yang penarikannyahanya dapat dilakukanmenurut syarat tertentu yang telah di sepakati

4. Sertifikat Deposito(CD)
CD adala simpanan dalam bentuk deposito yang bentuk simpanannya dapat diperjual belikan.
perbedaannya dengan deposito adalah..
kalau cd bunganya di awal.kalu deposito di akhir..dancd/nama dan alam kosong.

5. Kredit
kredit adalah uang/tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu .dengan pemberian bunga.

Jenis bank menurut UU No 14/1967 :
Bank Umum
bank tabungan
banj pembngunan
bank pasar
bank desa
lumbung desa
bank pegawai.
bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisnsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.ex : cek.
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisnsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintaspembayarannya.

Kegiatan bank
kegiatan utama bank secar sederhana :
membeli uang dari masyarakat yang kelebihan dana
menjual uang kepadea masyarakat yang kekurangan.
dalam kegaitan bank dibedakan antara bank umum dan BPR :
bank umum :
a. menghimpun dana dari masyarakat (funding)
simpanan giro
simpanan deposito
simpanan tabungan
b. menyalurkan dana (landing/laoaning)
1. dalam bentuk kredit
- kredit investasi :pembelian mesin2 , tanah, memperluas kantor, bangunan.
- kredit modal kerja : upah, bahan baku, gaji dll.
- krdit perdagangan.

2. dalam bentu placing/ pemnempatan a/ bank menyimpan uanbgnya pada bak lain.

3. pembelian surat2 berharga. ex : pembelian obligasi,ORI,SUN (surat utang negara.)

Black List :
tidak dipercaya selama 1 tahun
tidak bisa transaksi giro
nama baiknya akan jelek
Rahasia Bank = menyangkut rahasia sifat keuangan yang menyangkut nasabah yang tidak bisa di umumkan kepada pihak lain.kecuali oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar